animasi b

selamat datang di my blog

Jumat, 05 Desember 2014

nilai jual objek pajak berpengaruh terhadap PBB

haiii guys hari ini kita posting beberapa makalah yang saya buat terutama berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, silahkan simak pembahasan makalah saya :)



BAB III
PEMBAHASAN





PEMBAHASAN MASALAH
Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam keuangan pemerintah. Pajak juga merupakansalah satu sumber pendanaan pemerintah yang akan digunakan untuk membiayai infrastrukturnegara maupun daerah serta untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan lainnya untuk pembangunanbangsa. Salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta takbergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Subjek Pajak Bumidan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan ataumemiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa). Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam hal pemungutan atas pajak bumi danbangunan adalah asas keadilan terhadap penetapan nilai jual objek pajak, wajib pajak menilaibahwa metode yang digunakan untuk menilai nilai jual objek pajak tidak mencerminkan nilai wajarsehingga nilai jual objek pajak menghasilkan nilai wajar yang besar dan hal ini juga mengakibatkansemakin besar pula pajak yang akan ditanggung oleh wajib pajak atas bumi dan bangunan.Besarnya pajak yang akan ditanggung oleh wajib pajak inilah yang menyebabkan rendahnyakesadaran wajib pajak untuk melaporkan perubahan atas tanah dan bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, olehkarena itu dalam penetapannya harus mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, agar besaranpajak yang dikenakan sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya, sama dengan kondisiyang ada di lapangan. Permasalahannya adalah bagaimana agar keadilan dalam penetapan Nilai JualObjek Pajak dapat terlaksana sehingga masyarakat rela membayar sesuai dengan nilai pajak yangditetapkan. Komponen dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan adalah penilaian terhadap ObjekPajak Bumi (Tanah) dan atau Bangunan. Penilaian Objek Pajak Bumi/Tanah pada dasarnya adalahproses penetapan nilai bumi/tanah yang diperoleh dari harga transaksi/jual beli yang terjadi secarawajar dalam artian bahwa harga transaksi tersebut mencerminkan harga normal yang terjadi. Dalam proses penetapan nilai bumi/tanah, penentuan nilai ditentukan berdasarkan posisirelatif objek pajak dengan pengertian bahwa posisi objek pajak adalah benar di lokasi jalan yangbersangkutan sehingga akan diketahui nilai relatif pada satu zona atau kawasan tertentu. Metode yang umumnya digunakan adalah dengan melakukan pendekatan penilaian terhadapnilai jual objek pajak. Pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak umumnya terdiri atas tiga metode yaitu:
a. Pendekatan data pasar (Market data approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak bumi atau tanah.
b. Pendekatan biaya/nilai perolehan baru (cost approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak bangunan.
c. Pendekatan pendapatan/nilai jual pengganti (income approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, perhotelan, perdagangan dan lain-lain. 
  Metode penilaian nilai jual objek pajak umumnya menggunakan dua cara yaitu:
a. Penilaian Massal (Mass Appraissal): - NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). - NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dikurangi dengan biaya penyusutan fisik. - Perhitungan penilaian massal dilakukan berbasis komputer.
b. Penilaian Individu (Individual Appraissal): - Metode penilaian suatu objek pajak untuk masing-masing objek pajak yang bersifat unik/khusus. - Diterapkan untuk objek khusus yang bernilai tinggi atau keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti: jalan tol, pelabuhan laut/sungai/ udara, lapangan golf, industri semen/pupuk, PLTA, PLTU, PLTG, pertambangan, tempat rekreasi, rumah mewah, pompa bensin, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lain-lain. Bangunan menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah konstruksi teknik yangditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Proses penentuan nilai bangunanpada umumnya menggunakan nilai perolehan baru. Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajakdengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut padasaat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyektersebut. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa seseorang yang mempunyai pengetahuan didalam membangun suatu properti, tidak akan sudi membeli suatu properti yang lebih tinggidaripada biaya untuk membangun properti tersebut. Jenis penggunaan bangunan yang berbeda seperti rumah sakit, hotel, kantor, rumah, pabrikdan lain sebagainya memerlukan cara penilaian yang berbeda pula karena komponen untukmembangun antara bangunan yang satu dengan bangunan lainnya berbeda, sehingga petugaspenghitung pajak dituntut untuk memahami secara utuh proses penentuan nilai bangunan tersebut. Di samping itu bangunan yang baru tentu berbeda dengan bangunan yang lama disebabkanadanya faktor penyusutan yang akan mempengaruhi nilai bangunan. Dengan memaknai filosofi diatas serta penetapan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diharapkan akanmenciptakan rasa persamaan dan kesamaan sehingga akan meningkatkan kemampuan dan kemauanbayar Wajib Pajak. Persiapan sumber daya manusia, regulasi daerah serta sarana dan prasarana sistem padapemerintah daerah yang dilakukan dengan efektif dan efisien akan memperlancar peralihan danpenerapan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian pendapatan daerah akan lebih meningkatdalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Persiapan sumber daya manusia adalah persiapan para petugas pajak yang lebih proaktif danmelakukan survei ke lapangan yang akan menilai besarnya objek pajak yang terutang oleh wajibpajak, dalam hal ini pihak pemerintah (fiskus) sebagaimana yang diketahui pajak bumi danbangunan adalah pajak yang sistem pemungutannya menganut Official Assessment System di manapajak dipungut langsung oleh pemerintah. Pajak yang dipungut membutuhkan kontribusi darimasyarakat yaitu kesadaran rakyat untuk melaporkan perubahan tanah dan bangunan yang dimiliki. Berdasarkan peraturan dirjen Pajak Nomor PER -70/PJ/2010 mengenai pemeriksaan pajakbumi dan bangunan menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaandengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau tujuan lain dalamrangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 17 

DAFTAR PUSTAKA

www.perpajakan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar