BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN MASALAH
Pajak merupakan
salah satu unsur penting dalam keuangan pemerintah. Pajak juga merupakansalah
satu sumber pendanaan pemerintah yang akan digunakan untuk membiayai
infrastrukturnegara maupun daerah serta untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
lainnya untuk pembangunanbangsa. Salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah sebagai pendapatan asli daerah adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak
bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta takbergerak yang
terdiri dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Subjek Pajak Bumidan
Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan
ataumemiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau
Penyewa). Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam hal pemungutan atas
pajak bumi danbangunan adalah asas keadilan terhadap penetapan nilai jual objek
pajak, wajib pajak menilaibahwa metode yang digunakan untuk menilai nilai jual
objek pajak tidak mencerminkan nilai wajarsehingga nilai jual objek pajak
menghasilkan nilai wajar yang besar dan hal ini juga mengakibatkansemakin besar
pula pajak yang akan ditanggung oleh wajib pajak atas bumi dan
bangunan.Besarnya pajak yang akan ditanggung oleh wajib pajak inilah yang
menyebabkan rendahnyakesadaran wajib pajak untuk melaporkan perubahan atas tanah
dan bangunan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan, olehkarena itu dalam penetapannya harus mencerminkan rasa
keadilan bagi masyarakat, agar besaranpajak yang dikenakan sesuai dengan
keadaan objek pajak yang sebenarnya, sama dengan kondisiyang ada di lapangan.
Permasalahannya adalah bagaimana agar keadilan dalam penetapan Nilai JualObjek
Pajak dapat terlaksana sehingga masyarakat rela membayar sesuai dengan nilai
pajak yangditetapkan. Komponen dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
penilaian terhadap ObjekPajak Bumi (Tanah) dan atau Bangunan. Penilaian Objek
Pajak Bumi/Tanah pada dasarnya adalahproses penetapan nilai bumi/tanah yang
diperoleh dari harga transaksi/jual beli yang terjadi secarawajar dalam artian
bahwa harga transaksi tersebut mencerminkan harga normal yang terjadi. Dalam
proses penetapan nilai bumi/tanah, penentuan nilai ditentukan berdasarkan
posisirelatif objek pajak dengan pengertian bahwa posisi objek pajak adalah
benar di lokasi jalan yangbersangkutan sehingga akan diketahui nilai relatif
pada satu zona atau kawasan tertentu. Metode yang umumnya digunakan adalah
dengan melakukan pendekatan penilaian terhadapnilai jual objek pajak.
Pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak umumnya terdiri atas tiga
metode yaitu:
a. Pendekatan data
pasar (Market data approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai
jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek lain yang sejenis
yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak bumi atau tanah.
b. Pendekatan
biaya/nilai perolehan baru (cost approach), yaitu suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan,
yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak bangunan.
c. Pendekatan pendapatan/nilai
jual pengganti (income approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai
jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak
tersebut. Umumnya digunakan untuk menentukan nilai jual objek pajak sektor
perkebunan, perhutanan, perhotelan, perdagangan dan lain-lain.
Metode penilaian
nilai jual objek pajak umumnya menggunakan dua cara yaitu:
a. Penilaian Massal (Mass Appraissal): - NJOP bumi dihitung
berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai
Tanah (ZNT). - NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen
Bangunan (DBKB) dikurangi dengan biaya penyusutan fisik. - Perhitungan
penilaian massal dilakukan berbasis komputer.
b. Penilaian Individu (Individual Appraissal): - Metode
penilaian suatu objek pajak untuk masing-masing objek pajak yang bersifat
unik/khusus. - Diterapkan untuk objek khusus yang bernilai tinggi atau
keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti: jalan tol, pelabuhan laut/sungai/
udara, lapangan golf, industri semen/pupuk, PLTA, PLTU, PLTG, pertambangan,
tempat rekreasi, rumah mewah, pompa bensin, PBB sektor perkebunan, perhutanan,
pertambangan, dan lain-lain. Bangunan menurut Undang-undang Pajak Bumi dan
Bangunan, adalah konstruksi teknik yangditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan/atau perairan. Proses penentuan nilai bangunanpada umumnya
menggunakan nilai perolehan baru. Nilai perolehan baru, adalah suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajakdengan cara menghitung
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut padasaat
penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik
obyektersebut. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa seseorang yang
mempunyai pengetahuan didalam membangun suatu properti, tidak akan sudi membeli
suatu properti yang lebih tinggidaripada biaya untuk membangun properti
tersebut. Jenis penggunaan bangunan yang berbeda seperti rumah sakit, hotel,
kantor, rumah, pabrikdan lain sebagainya memerlukan cara penilaian yang berbeda
pula karena komponen untukmembangun antara bangunan yang satu dengan bangunan
lainnya berbeda, sehingga petugaspenghitung pajak dituntut untuk memahami
secara utuh proses penentuan nilai bangunan tersebut. Di samping itu bangunan
yang baru tentu berbeda dengan bangunan yang lama disebabkanadanya faktor
penyusutan yang akan mempengaruhi nilai bangunan. Dengan memaknai filosofi
diatas serta penetapan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
diharapkan akanmenciptakan rasa persamaan dan kesamaan sehingga akan
meningkatkan kemampuan dan kemauanbayar Wajib Pajak. Persiapan sumber daya
manusia, regulasi daerah serta sarana dan prasarana sistem padapemerintah
daerah yang dilakukan dengan efektif dan efisien akan memperlancar peralihan
danpenerapan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian pendapatan daerah akan
lebih meningkatdalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Persiapan sumber daya
manusia adalah persiapan para petugas pajak yang lebih proaktif danmelakukan
survei ke lapangan yang akan menilai besarnya objek pajak yang terutang oleh
wajibpajak, dalam hal ini pihak pemerintah (fiskus) sebagaimana yang diketahui
pajak bumi danbangunan adalah pajak yang sistem pemungutannya menganut Official
Assessment System di manapajak dipungut langsung oleh pemerintah. Pajak yang
dipungut membutuhkan kontribusi darimasyarakat yaitu kesadaran rakyat untuk
melaporkan perubahan tanah dan bangunan yang dimiliki. Berdasarkan peraturan
dirjen Pajak Nomor PER -70/PJ/2010 mengenai pemeriksaan pajakbumi dan bangunan
menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaandengan
tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau tujuan lain
dalamrangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 17
DAFTAR PUSTAKA
www.perpajakan.com